Surat perjanjian kerja probation. Kali ini hr practice memberikan contoh dari surat yang dimaksud tersebut.
Surat Perjanjian Kerja Karyawan 3 Bulan
Contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan. Pihak pihak yang terkait yang tertulis dalam surat biasanya pihak 1 perusahaan dan pihak 2 karyawan. Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Itulah contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan yang dapat admin kumpulkan. Masa percobaan kerja tidak boleh lebih dari 3 bulan. Contoh surat perjanjian kerja pada aktifitas kerja terdapat surat perjanjian yang digunakan untuk membuat kesepakatan antar pihak pihak yang terlibat dalam kerjasama. Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan yakni sejak tanggal.
Dalam pasal 60 uu ketenagakerjaan dijabarkan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa probation kerja paling lama tiga bulan. Cukup dengan ada surat keputusan pengangkatan karyawan masa percobaan. Apa itu perjanjian kerja waktu tertentu percobaan. Contoh surat masa percobaan karyawan contoh surat masuk contoh surat lamaran kerja contoh surat masuk dan surat keluar contoh surat lamaran beasiswa contoh surat lamaran cpns contoh surat lamaran guru contoh surat lamaran dosen contoh surat lamaran 2017 contoh surat lamaran kerja contoh surat kuasa contoh surat resign contoh surat lamaran contoh surat undangan contoh surat. Surat perjanjian kerja kontrak masa percobaan. Contoh spk pkwtt bagaimana bentuk dan isi dari surat tersebut.
Download surat perjanjian kerja probation. Admin blog kumpulan surat penting juga mengumpulkan gambar gambar lainnya terkait contoh surat perjanjian kerja masa percobaan 3 bulan dibawah ini. Selain itu masa probation kerja karyawan hanya berlaku untuk perjanjian kerja karyawan tetap atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Selain itu ketentuan dalam pasal 5 ayat 2 kepmenaker 1502000 menambahkan masa percobaan selama 3 bulan ini hanya boleh diadakan dalam satu kali masa kerja. Artinya adalah bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membuat surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Setelah masa percobaan 3 bulan akan dievaluasi untuk ditentukan layak atau tidak dilanjutkan ke jenjang berikutnya yakni perpanjangan kontrak atau menjadi karyawan tetap.
Ini artinya masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu pkwtt dan mengenai lamanya masa percobaan hanya dapat berlaku selama 3 tiga bulan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal dibuat sampai dengan 3 bulan kedepan. Bisa juga antar perusahaan dengan pihak 1 perusahaan anda dan pihak 2 perusahaan lain. Dengan upah yang diberikan secara bulanan harian mingguan besarnya upah pokok rp dengan waktu kerja sehari selama 8 jam atau 48 jam seminggu. Pkwt percobaan adalah perjanjian kerja selama periode satu sampai 6 bulan yang digunakan untuk mengetahui kinerja karyawan sebelum dipekerjakan secara tetap oleh perusahaan.